A. Pengertian
Keluarga Berencana (KB) merupakan suatu program
pemerintah yang dirancang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan dan
jumlah penduduk. Program keluarga berencana oleh pemerintah adalah agar
keluarga sebagai unit terkecil kehidupan bangsa diharapkan menerima
Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS) yang berorientasi
pada pertumbuhan yang seimbang. Gerakan Keluarga Berencana Nasional
Indonesia telah berumur sangat lama yaitu pada tahun 70-an dan
masyarakat dunia menganggap berhasil menurunkan angka kelahiran yang
bermakna. Perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa
dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan
kelahiran seperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya.
B. Tujuan
Tujuan umum
Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS
(Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya
masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus
menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.
Tujuan khusus
- Meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi.
- Menurunnya jumlah angka kelahiran bayi.
- Meningkatnya kesehatan keluarga berencana dengan cara penjarangan kelahiran
C. Profil Kecamatan
Yuk, Kunjungi Blog Kecamatan Tanjung Palas Barat
AYO DUKUNG PROGRAM KELUARGA BERENCANA..
2 ANAK CUKUP !!!
